Pemprov Kabupaten Sukabumi telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Sukabumi yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Sukabumi Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Sukabumi untuk menjaga perekonomian Kabupaten Sukabumi. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha